TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, menginginkan ganti rugi berupa uang tunai. Mereka meminta pemerintah membayarkan uang ganti rugi Rp 200 juta per orang seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017.
Baca: Warga Bukit Duri Berharap Anies Baswedan Segera Lunasi Janji
Ketua Forum Komunitas Korban Penggusuran Bukit Duri, Kasmo, menuturkan 25 warga yang mengajukan gugatan class action memilih ganti rugi dalam bentuk uang ketimbang hunian di kampung susun. “Anggaran kampung susun itu dari mana? Menuntut (minta ganti rugi) kan juga harusnya masuk akal,” ujar dia, kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan class action yang diajukan 93 warga Bukit Duri pada Oktober 2017. Hakim menilai para tergugat terbukti lalai dan melanggar aturan ketika menggusur rumah warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri pada 2016 untuk normalisasi Kali Ciliwung. Hakim pun menghukum para tergugat —pemerintah DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, dan Badan Pertanahan Nasional— membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 18,6 miliar.